SESUAIKAN DIRI ANDA DENGAN KADAR SESUATU YANG TERSIMPAN DALAM JATIDIRI ANDA Home
TI Punya
Lain-lain

Sabtu, 02 Juli 2011

Ray: Jika Benar, Ungkap di Dalam Negeri


Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai pernyataan tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, M Nazaruddin, bahwa para petinggi Partai Demokrat terlibat dalam kasus tersebut, tidak dapat membantunya keluar dari jerat persoalan yang dialaminya.

Melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, Jumat (1/7/2011), Nazaruddin mengungkapkan uang suap kasus tersebut juga mengalir ke kantong Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. "Pernyataan dia (Nazaruddin) dari luar negeri, sekalipun renyah untuk didengar. Faktanya, tidak mengubah situasi politik dalam negeri. Secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya pernyataan-pernyataan Nazaruddin itu hanyalah menjadi bumbu dalam persoalan yang menimpanya," tutur Ray kepada Kompas.com, di Jakarta, Sabtu (2/7/2011).

Menurut Ray, jika memang benar apa yang diutarakan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, seharusnya dapat sangat membantu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang tengah dihadapinya. Namun, karena pernyataan-pernyataan tersebut diungkapkan tidak di bawah sumpah dan dari luar negeri, makanya menjadi tidak ada. "Dan lama-kelamaan masyarakat bahkan bisa menjadi tidak peduli pada ucapan-ucapan Nazaruddin, dan tentunya juga akan lebih menyulitkannya karena publik semakin tidak percaya padanya," jelasnya.

Karena itu, Ray meminta anggota komisi VII DPR tersebut mengungkapkan kasus ini di dalam negeri. Dia menilai, jika terus menggunakan cara seperti ini, Nazaruddin akan menumpuk banyak musuh yang akhirnya dapat berujung pada hilangnya dukungan dan simpati atas dirinya. "Jika dia berani mengungkapkan hal ini di dalam negeri dan di bawah sumpah, amat sangat membantu Indonesia dari jerat korupsi. Dan untuk Nazaruddin sendiri akan menumpuk dukungan yang luar biasa dari masyarat. Tapi amat sangat disayangkan kalau dia tetap memilih menjadi tukang teriak di gurun sahara yang sepi dan panas," tutur Ray.

Sebelumnya, Kaligis mengungkapkan, dalam beberapa hari ini ia berkomunikasi intensif dengan Nazaruddin. Dalam komunikasi tersebut, menurut Kaligis, kliennya merasa kecewa dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, karena selalu dianggap bersalah dalam kasus tersebut. Selain itu, Nazaruddin juga menuturkan ke mana saja dana kasus suap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengalir.

"Dia bilang pada saya, yang mengantarkan uang itu namanya Paul. Oleh Paul diserahkan kepada anggota DPR, namanya I Wayan Koster. Dari Wayan Koster dan Angelina Sondakh diserahkan ke Mirwan Amir. Dan Rp 8 miliar pada Mirwan Amir dibagikan ke pimpinan Banggar (Badan Anggaran DPR) yang lain dan Mirwan (juga) menyerahkan ke Anas sebesar Rp 2 miliar dan Menpora (Andi Malarangeng) Rp 4 miliar," ungkap Kaligis.

KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Sesmenpora terkait pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto menyampaikan, Nazaruddin disangka melanggar tiga pasal penerimaan suap, yaitu Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Bibit belum dapat mengungkapkan peran Nazaruddin dalam kasus tersebut. Menurut Bibit, penetapan Nazaruddin sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti, baik berupa keterangan saksi maupun bukti dokumen. KOMPAS.com

Tidak ada komentar: