SESUAIKAN DIRI ANDA DENGAN KADAR SESUATU YANG TERSIMPAN DALAM JATIDIRI ANDA Home
TI Punya
Lain-lain

Rabu, 20 Januari 2010

Bank Century, asiek untuk di perbincangkan

wah seru sekali ketika kita lihat bersama, orang-orang dewan kita dan pejabat tinggi lainnya jago juga debatnya, mulai dari pak susno duaji sampai wakil presiden boediono......
coba kita analisa sedikit tentang century...

imbas krisis keuangan global mulai nampak di sektor perbankan. Korban pun mulai berjatuhan. PT Bank Century Tbk yang menjadi korban pertama. Pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan pengelolaan operasional bank swasta nasional itu diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Operasional bank devisa ini juga dihentikan untuk sementara dan mulai beroperasi kembali hari Senin (24/11), di bawah Tim Pengelola baru.

Dalam jumpa pers di Kantor Bank Indonesia, Jumat (21/11), Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan pengambilalihan Bank Century guna mengamankan dana nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para profesional telah ditunjuk hari ini untuk mengelola dan meningkatkan kinerja bank, kata Firdaus. LPS dan Bank Indonesia sendiri menunjuk Maryono sebagai Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim. Maryono sebelumnya menjabat Executive Vice President Group Head Jakarta Network Group di PT Bank Mandiri Tbk. Dengan ditunjuknya Maryono, operasional Bank Century akan di bawah kendali Bank Mandiri.

Bank Indonesia menilai kondisi yang dialami Bank Century bisa berdampak sistemik. Makanya KSSK memutuskan supaya LPS melakukan penyertaan modal sementara, selain mengganti manajemen bank. Yang jelas, kalau sudah berdampak sistemik, maka akan timbul potensi penyebaran masalah (contagion effect) dari satu bank bermasalah ke bank lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga mengakibatkan kesulitan likuiditas bank-bank lain.

Antisipasi dampak sistemik inilah yang sedang dilakukan Bank Indonesia. Secara umum kondisi perbankan dalam kondisi yang stabil. Namun, Bank Indonesia terus melakukan pengawasan kepada semua bank dengan meningkatkan kewaspadaan, demikian penjelasan Bank Indonesia.

Kejatuhan Bank Century sebenarnya sudah terbaca sejak pekan lalu. Kamis (13/11), bank tersebut mengalami gagal kliring. Bank Indonesia mengklaim kegagalan Bank Century karena masalah teknis, yakni adanya keterlambatan penyetoran prefund atau pendanaan awal yang wajib disetorkan bank ke Bank Indonesia sebelum kliring. Sehari kemudian, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengungkapkan kalau Bank Century tengah memohon fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Indonesia. Namun, Halim tidak menjelaskan besarnya dana yang diminta.

Bank Indonesia sendiri mengakui kalau beberapa waktu lalu Bank Century menghadapi masalah likuiditas (permodalan). Namun, manajemen bank masih dapat mengatasinya. Ternyata, krisis keuangan global yang terus berlangsung, memberikan tekanan likuiditas yang semakin berat kepada Bank Century. Tekanan tersebut diperparah dengan menurunnya persepsi positif nasabah terhadap bank yang merupakan hasil peleburan PT Bank Danpac dan PT Bank Pikko ke dalam PT Bank CIC Internasional Tbk ini.

Melihat kondisi Bank Century makin parah, Bank Indonesia melakukan sejumlah tindakan, yakni meminta pemegang saham dan pengurus bank untuk menyelesaikan masalah likuiditas dengan cara menjual aset likuid berupa surat-surat berharga. Lalu menempatkan bank dalam status pengawasan insentif, meminta pemegang saham bank untuk menambah modal (sudah dilakukan bulan Juni 2007 melalui right issue). Kemudian meminta bank mengundang investor strategis, menempatkan bank dalam status pengawasan khusus (special surveillance) hingga melakukan penyedian fasilitas pendanaan jangka pendek.

PT Sinar Mas Multi Artha sendiri adalah investor yang tertarik mengakuisisi Bank Century. Namun belum juga proses uji kepatutan dari segi hukum (due diligence) selesai, Bank Century sudah keburu diakuisisi LPS. Alasannya proses akuisisi bakal memakan waktu yang lama. Setelah diambil alih, proses akuisisi nantinya akan menjadi kewenangan LPS.

Tidak ada komentar: